Mahasiswa dinyatakan lulus dari Pendidikan Program Magister sehingga yang bersangkutan berhak menyandang gelar magister apabila:
- Menyelesaikan sekurang-kurangnya 37 sks (termasuk tesis) dengan IPK ≥ 2,75 dan tidak ada nilai D.
- Lulus ujian tesis.
Selanjutnya, predikat kelulusan bagi mahasiswa yang sudah lulus diatur sebagai berikut:
- Lulus Dengan Predikat “cumlaude (dengan pujian)” apabila memenuhi persyaratan :
- Mempunyai IPK ≥ 3,75, tidak termasuk nilai tesis
- Tidak memiliki nilai C
- Nilai Ujian Tesis “A”
- Lama Studi maksimal 5 (lima) semester
Lulus dengan predikat “sangat memuaskan” apabila:
- Tidak memenuhi persyaratan pada poin (a)
- Mempunyai IPK ≥ 3,50 (gabungan nilai mata kuliah dengan tesis)
- Lulus dengan predikat “memuaskan” apabila memiliki IPK < 3,50