Dinamika perkembangan Fakultas Syari’ah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat telah melewati tahapan paling penting. Fakultas Syari’ah lahir pada 27 April 1967 sebagai kelanjutan dari Fakultas Adab yang didirikan pada 18 Nopember1965. Pendirian Fakultas Syari’ah ini dilatarbelakangi oleh keinginan Persyarikatan Muhammadiyah Sumatera Barat untuk mencetak para ulama yang tangguh di bidang tarjih, yang merupakan ruh Muhammadiyah. Di samping itu, pendirian Fakultas Syari’ah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat merupakan salah satu keputusan Musyawarah Majelis Tarjih Muhammadiyah Tingkat Wilayah Sumatera Barat.
Pembukaan Fakultas Syari’ah di Kota Padang ini mendapat sambutan dari kalangan usahawan dan masyarakat pada umumnya.Mahasiswa yang menuntut ilmu di Fakultas Syari’ah ini dari tahun ke tahun semakin banyak, sehingga pada tahun 1968 Fakultas Syari’ah memperoleh status DIAKUI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 18 tahun 1968.
Selaras dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi di Indonesia, pada tahun 1987 diterapkan Sistem Kredit Semester, yang secara otomatis Fakultas Syari’ahyang semulahanya melaksanakan program sampai tingkat Sarjana Muda, berubah menjadi program Strata Satu (S1). Sejak tahun tersebut, maka Fakultas Syari’ah telah menyelenggarakan pendidikan program S1.
Perubahan penting terjadi di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada 17 April 1997.Tiga Fakultas Agama yakni Fakultas Syari’ah di Padang, Fakultas Ilmu Agama dan Fakultas Tarbiyah di Padang Panjang dilebur menjadi satu fakultas yang diberi nama Fakultas Agama Islam. Peleburan ini telah mendapatkan legalisasi dari Menteri Agama RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor E/47/1997 tertanggal 17 April 1997. Dengan demikian, Fakultas Agama Islam ini memiliki tiga program studi, yaitu Program Studi Syari’ah, Program Studi Ushuluddin, dan Program Studi Tarbiyah.
Perkembangan pendidikan tinggi yang sangat cepat dewasa ini, ternyata jenjangpendidikan S1 belum memadai bagi para mahasiswa untuk memperdalam ilmu, sehingga banyak tuntutan dari para alumni agar Fakultas Agama Islam membuka Program Strata Dua (S2). Hasil Rapat Senat Fakultas Agama Islam pada tanggal 18 Agustus 2001, yang dihadiri oleh Rektor dan para Pembantu Rektor menetapkan bahwa Program Magister (S2) PascasarjanaUniversitas Muhammadiyah Sumatera Barat dengan Program Studi Ilmu Agama Islam perlu segera dibuka. Kelanjutan pendirian Program Pascasarjana (S2) Program Magister Ilmu Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat ini kemudian mendapat legalisasi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor DJ.II/380/2002 tanggal 13 November 2002.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 33 Tahun 2016 tentang perubahan nomenklatur Program Studi (Prodi) Ilmu Agama Islam ditiadakan, maka nomenklatur Prodi Ilmu Agama Islam dirubah menjadi nama Prodi Pendidikan Agama Islam dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6122 tahun 2017. Sejalan dengan perubahan nomenklatur tersebut, Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat mengajukan reakreditasi tepatnya pada bulan November 2018, dan hasil akreditasi tersebut membuahkan hasil yang positif dengan peringkat akreditasi B.
AKREDITASI :
S3- STUDI ISLAM : AKREDITASI “BAIK” Nomor SK : 455/SK/BAN-PT/Ak.P/D/II/2024.
S2- PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : AKREDITASI “UNGGUL” Nomor SK : 308/SK/LAMDIK/Ak/M/III/2023
s2- ILMU PERTANIAN : AKREDITASI “BAIK” Nomor SK : 10344/SK/BAN-PT/Ak-P/PP/XII/2022
S3- STUDI ISLAM : AKREDITASI “BAIK” Nomor SK : 455/SK/BAN-PT/Ak.P/D/II/2024.
S2- PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : AKREDITASI “UNGGUL” Nomor SK : 308/SK/LAMDIK/Ak/M/III/2023
s2- ILMU PERTANIAN : AKREDITASI “BAIK” Nomor SK : 10344/SK/BAN-PT/Ak-P/PP/XII/2022